REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komnas Perempuan berpandangan, tragedi yang dialami oleh ketiga TKI yang tewas di Malaysia berpotensi berulang pada pekerja migran lainnya, baik laki-laki maupun perempuan.
Karena itu, pihaknya menganggap yang dapat dilakukan oleh Malaysia sebagai negara penerima adalah memberitahukan secepatnya kepada perwakilan RI, baik Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal atas kondisi yang dialami tersebut. Dengan demikian, maka dapat dilakukan kerjasama untuk melakukan penanganan, penyelidikan, dan penyidikan atas kasus tersebut.
"Ini berpotensi terjadi kembali," tulis Agustinus Supriyanto, Komisioner dan Ketua Gugus Kerja Pekerja Migran, Komnas Perempuan dalam rilis yang diterima Republika, Rabu (25/4).
Hal tersebut, kata dia, didasarkan pada Pasal 37 Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Konsuler yang dinyatakan antara lain bahwa "Dalam hal kematian warga Negara dari Negara pengirim, instansi berwenang Negara penerima berkewajiban memberitahukan secepatnya kepada perwakilan konsuler dari Negara yang meninggal tersebut".
Menurut dia, belajar dari banyak pengalaman serupa dan kasus ketiga TKI yang akhir-akhir ini terjadi, KBRI maupun Konsulat Jenderal RI sudah sepatutnya secara pro-aktif melakukan tindakan cepat. Sehingga penanganan, penyelidikan, dan penyidikan dapat dilakukan dengan segera.