REPUBLIKA.CO.ID, KOBA, BANGKA TENGAH - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung, Adet Mastur, mengatakan hukuman yang dijatuhkan kepada Muhammad Nazarudin sangat ringan dan bisa melahirkan koruptor baru yang lebih ganas.
"Saya tidak tahu apakah selama proses persidangan ada jual beli hukum atau tidak, namun yang jelas hukumannya tidak seimbang dengan kasusnya, sehingga tidak menutup kemungkinan ke depannya bisa muncul koruptor ulung yang lebih ganas dari Nazarudin," ujarnya di Koba, Rabu (25/4).
Pernyataan tersebut disampaikannya menanggapi kasus mantan bendahara umum Partai Demokrat tersebut yang divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, dan dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 10 bulan penjara.
Nazarudin merupakan salah satu anggota DPR RI yang terlibat kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games 2011 di Palembang Sumatera Selatan.
Nazaruddin terbukti menerima imbalan berupa 5 lembar cek senilai Rp 4,6 miliar dari pemenang proyek wisma atlet, PT Duta Graha Indah (DGI). Padahal, cek tersebut diketahui Nazaruddin berkaitan dengan jabatannya selaku anggota DPR RI.
Vonis yang dijatuhkan hakim pengadilan tipikor Jakarta terhadap salah satu politisi Partai Demokrat tersebut telah menuai kecaman dari berbagai pihak karena dianggap adanya tebang pilih dalam penjatuhan hukuman.
"Hukuman penjara yang diterima Nazarudin sama dengan koruptor yang merugikan negara hanya puluhan juta rupiah dan bahkan kasus pencurian kecil, sehingga membuat oknum tertentu untuk melakukan korupsi lebih besar lagi karena hukumannya sama dengan korupsi jumlah kecil," ujarnya.
Selaku politisi dari PDIP, Adet mengatakan, pihaknya menginginkan dalam penjatuhan hukuman kepada para koruptor agar dilakukan seberat mungkin untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan memberikan rasa takut bagi oknum tertentu yang telah memiliki niat mencuri uang rakyat.
"Saya bukan termasuk orang yang ahli hukum, namun sebagai wakil rakyat yang mewakili aspirasi rakyat berharap kepada para penegak hukum agar dapat bersikap adil dan tidak tebang pilih dalam menjatuhi hukuman, sehingga ke depannya kerugian negara tidak bertambah besar akibat ulah para koruptor," ujarnya.
Menurut dia, hukuman penjara yang dijatuhkan hakim pengadilan tipikor Jakarta kepada Nazarudin telah menambah ketidakpercayaan masyarakat kepada penegakan hukum di Indonesia apalagi selama ini para wakil rakyat dan pengambil kebijakan selalu menyuarakan agar memberikan hukuman seberat-beratnya kepada para koruptor.