Rabu 25 Apr 2012 10:17 WIB

Plt. Walikota Bekasi Dituntut Mundur

Rep: Roshma Widiyani/ Red: Hafidz Muftisany
Plt. Walikota Bekasi Rahmat Effendi
Foto: bekasi.glestradio.com
Plt. Walikota Bekasi Rahmat Effendi

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI TIMUR- Aksi unjuk rasa, sebetulnya tidak pernah mendapat larangan dari pemerintah. Hal ini dikatakan Sekertaris Daerah Kota Bekasi, Rayendra Soekarmadji. "Boleh saja demo. Asal tidak anarkis dan sopan. Gunakan bahasa yang intelek, sehingga tidak menimbulkan ketersinggungan," ujarnya.

Hal ini dikatakannya menanggapi aksi demo yang dilakukan Solidaritas Masyarakat Bekasi (SOMASI), pada Senin (23/4). Aksi yang dipimpin Budi Haryanto itu menuntut Plt. Walikota Bekasi, Rahmat Effendi, turun dari jabatannya. Hal ini dikarenakan kebijakan Plt yang dinilai tidak pro rakyat. 

"Kami menuntut Plt mengusut kasus rotasi dan mutasi sejumlah birokrat. Pemindahan ini berindikasi sarat suap dan politisasi. Belum lagi kasus blok dua Pasar Baru yang tanpa tender. Selain itu masih ada koreksi proyek kertas (DED) di APBD 2011," ujarnya.

Aksi ini dilakukan puluhan orang dengan menggelar spanduk, dan aksi teatrikal. Demo ini berlangsung kurang lebih satu jam. Budi menitikberatkan tuntutan, pada penunjukkan langsung pengelola blok dua Pasar Baru. Menurutnya penunjukan langsung PT. Bumi Citra Lestari sebagai pengelola, melanggar peraturan yang berlaku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement