Selasa 24 Apr 2012 22:36 WIB

Montir Kurir Sabu Dibekuk Polisi di Cawang

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Yudha Manggala P Putra
Paket sabu-sabu (ilustrasi).
Foto: barometersumut.com
Paket sabu-sabu (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, CAWANG - Seorang montir dibekuk petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu. 

Pipit Setiawan (31) ditangkap di depan kosnya di Jalan Cempaka Putih Nomor 31, Jakarta Pusat, pada Jumat (6/4) sekitar pukul 12.20 WIB saat diduga akan mengantarkan sabu tersebut.

Kepala Humas BNN, Sumirat Dwiyanto mengatakan, petugas menghampiri tersangka dan melakukan penggeledahan. "Petugas menemukan sebuah paket sabu yang dikemas dalam bungkus rokok," ujarnya kepada wartawan , Selasa (24/4).

Petugas lalu melanjutkan penggeledahan ke kamar kos tersangka dan menemukan narkotika jenis sabu seberat 291,4 gram, 3.145 butir ekstasi dan 9,2 gram ekstasi yang sudah hancur disimpan di dalam salah satu laci meja. Selain itu petugas juga mengamankan kekasih Pipit, Ariani Hesti Rahayu (28) yang sedang berada di dalam kamar tersebut.

Montir yang bekerja di daerah Johar, Jakarta Pusat tersebut mengaku hanya bertugas sebagai kurir. Dia bekerja pada seseorang yang belum pernah ditemuinya, dan sudah lebih dari 10 kali mengantarkan narkoba atas suruhan orang tersebut.

Pipit tidak berkenan untuk membeberkan informasi mengenai orang yang menyuruhnya. "Berhubungannya paling hanya lewat telepon, yang terakhir ini saya mau antar ke daerah Cikini," kata Pipit.

Pipit menambahkan, dia mendapatkan imbalan Rp 1 juta setiap kali mengantarkan barang haram itu. Tempat pengambilan dan pengantaran narkoba tersebut tidak selalu sama.

Tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman kurungan 20 tahun karena memiliki narkotika golongan 1 bukan tanaman lebih dari lima gram.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement