REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, segera menggelar lelang terbuka atas bongkaran gedung DPRD setempat untuk menghapus gedung tersebut dari aset daerah.
Kepala Bagian Perlengkapan Pemkot Malang Subhan di Malang, Selasa, mengatakan, untuk melaksanakan tender pembangunan gedung DPRD tersebut, maka pihaknya harus melakukan penghapusan aset terlebih dahulu.
"Kami akan menghapus aset itu dengan cara melelang bongkaran gedung dewan dan hasil penjualan pembongkaran tersebut masuk ke kas daerah," katanya.
Ia berharap, proses lelang tersebut bisa selesai secepatnya, sehingga tender pembangunan gedung dewan yang baru bisa segera dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPU). Penghapusan aset sebelum dilakukan tender tersebut mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Permendagri 17/2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Kepala DPU Kota Malang Hadi Santoso mengaku, tender pembangunan gedung dewan memang belum bisa dilaksanakan sebelum bagian perlengkapan melakukan penghapusan aset gedung tersebut.
"Kami berharap proses penghapusan aset ini dilakukan secepatnya, sehingga kami bisa melakukan tender. Sebab, tanpa ada penghapusan terhadap aset gedung dewan, kami juga belum bisa menggelar tender," kata Hadi Santoso yang akrab dipanggil Soni tersebut.
Karena gedung dewan di Jalan Tugu tersebut akan dibongkar dan dibangun kembali, seluruh aktivitas para wakil rakyat dan staf dewan dipindahkan ke gedung Bakorwil Wilayah III Jatim sejak 9 April 2012.
Sesuai jadwal, pembangunan gedung dewan yang diperkirakan menghabiskan dana sekitar Rp37,5 miliar tersebut dimulai awal Mei 2012. Proses pembangunan selama 13 bulan atau pertengahan 2013 sudah bisa diselesaikan.
Sebelumnya, berbagai elemen masyarakat menggelar unjuk rasa menolak pembangunan gedung DPRD tersebut, karena selain bangunannya masih kokoh dan masih representatif, gedung dewan itu juga merupakan salah satu cagar budaya yang seharusnya dijaga dan dilestarikan.