REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (23/4), mengumumkan tersangka pada penyidikan kasus pembangunan Dermaga Kubangsari, Cilegon Banten tahun 2005-2010. Mantan Wali Kota Cilegon, Aat Syafa'at ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah melakukan penyelidikan kasus pembangunan dermaga di daerah Tumpang Sari, KPK memutuskan untuk meningkatkan status proses penyidikan dengan tersangka AS (Aat Syafa'at)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Senin (23/4).
Atas perbuatannya, Aat Syafa'at diancam dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1KUHP karena telah menyalahguaankan kewenangan sebagai pejabat pemerintah. Akibat perbuatan Aat, KPK mengklaim, negara mengalami kerugian hingga 11 miliar rupiah.
Kasus ini bermula dari Pemkot Cilegon yang menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PT Krakatau Steel mengenai tukar guling lahan untuk pembangunan pabrik Krakatau Posco dan dermaga Kota Cilegon.
Dalam pelaksanaannya, lahan di kelurahan Kubangsari seluas 65 hektar tersebut, diserahkan oleh pihak Pemkot Cilegon kepada PT Krakatau Steel, untuk pembangunan Krakatau Posco.
Sementara sebagai penggantinya, PT Krakatau Steel menyerahkan lahan seluas 45 Ha yang terletak Kelurahan Warnasari kepada Pemkot Cilegon, untuk digunakan sebagai pembangunan dermaga kota Cilegon.