Senin 23 Apr 2012 17:05 WIB

Siti Fadilah Masih Aktif di Wantimpres, Meski Berstatus Tersangka

Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, memberikan penjelasan seusai menjalani pemeriksaan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, memberikan penjelasan seusai menjalani pemeriksaan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Juru Bicara (Jubir) Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan meski Siti Fadilah Supari menjadi tersangka kasus korupsi, sampai saat ini masih tetap bekerja sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres). "Sementara belum (non aktif), tetap anggota wantimpres, tetap bekerja," katanya di Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (23/4).

Julian mengatakan, Presiden tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, sebab Siti Fadilah belum ada keputusan hukum tetap dan final. "Dalam status sebagai tersangka yang patut dikedepankan adalah asas praduga tak bersalah, bagaimanapun ada ruang bagi mereka untuk tidak di dalam posisi atau dianggap bersalah kecuali ada ketetapan hukum tetap," katanya.

Apalagi, menurut dia, dalam kasus tersebut, tuduhan terhadap Siti Fadilah Supari bertindak melakukan penunjukan langsung saat menjabat Menteri Kesehatan juga belum tentu bersalah. Mengingat, penunjukan langsung dapat diperbolehkan bilamana terdapat kondisi-kondisi tertentu yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan.

"Sesungguhnya dalam penunjukan langsung itu tidak serta merta disalahkan karena itu juga bisa dibenarkan sejauh memang kondisi, keadaan dan peraturan tertentu maka penunjukan langsung bisa dilakukan," katanya.

Ia menambahkan, Presiden Yudhoyono terus mengikuti proses yang berlangsung, dan menyerahkan sepenuhnya kepada hukum yang berlaku. "Tapi yang pasti kalau tidak ada kerugian negara, kepentingan umum dan masyarakat maka itu tidak bisa dikategorikan tindak pidana korupsi," katanya.

Seperti diberitakan, Siti Fadilah Supari, Menteri Kesehatan periode 2004-2009 diduga terlibat kasus korupsi pengadaan alat-alat kesehatan tahun 2005 dalam perannya sebagai kuasa pengguna anggaran. Proyek pengadaan alat kesehatan untuk kejadian luar biasa penyakit tahun anggaran 2005 nilainya Rp15,5 miliar dan dilaksanakan dengan sistem penunjukan.

Kasus pengadaan alat kesehatan untuk persiapan menghadapi kejadian luar biasa penyakit tersebut diduga merugikan negara sebesar Rp 6,1 miliar.

Selain Siti Fadillah, Bareskrim Polri sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut yakni MH selaku pejabat pembuat komitmen, HS selaku ketua panitia pengadaan, Mn selaku Direktur Operasional PT I sebagai penyedia barang atau pemenang lelang, dan MS selaku Direktur Utama PT MM sebagai subkontraktor.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement