REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Jajaran Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan sepuluh trailer pengangkut besi baja konstruksi PLTU, Sabtu (21/4) sekitar pukul 22.30 WIB. Seluruh trailer yang masing-masing berisi sepuluh batang baja tersebut diamankan di Pelabuhan Cirebon.
Selain sepuluh trailer yang diamankan, masih ada 20 trailer lainnya yang belum ditemukan. Petugas pun terus memburu keberadaan trailer-trailer tersebut hingga ke daerah Kapuk, Jakarta.
"Kami masih terus mengejar keberadaan besi-besi itu," ujar Kasatreskrim Polres Cirebon Kota, AKP Didik Purwanto, Ahad (22/4).
Seperti diketahui, seluruh besi baja tersebut milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Rencananya, besi baja itu akan digunakan untuk membuat konstruksi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT). Barang-barang senilai Rp 18 miliar tersebut tendernya dimenangkan oleh PT Delima.
Sedangkan untuk pengangkutannya dimenangkan oleh PT MCS, lalu disubkan lagi ke PT Nufeda. Namun, disubkan kembali ke PT SLI yang dipimpin oleh Hendri Jo.
Besi baja tersebut dikirim dari Jakarta pada 10 April 2012 dengan menggunakan kapal Green Gold Marine. Kapal itu dinakhodai oleh GM Duhan, yang berkewarganegaraan Belanda. Seharusnya, kapal tersebut tiba di Pelabuhan Surabaya pada 14 April 2012 untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM). "Namun, kapal itu ternyata tak kunjung tiba di Surabaya," ujar Didik.
Karena curiga, Hendri Jo selaku pimpinan PT SLI pun melakukan pengecekan. Ternyata, kapal tersebut telah merapat di Pelabuhan Cirebon. Bahkan, berdasarkan informasi dari Administratur Pelabuhan (Adpel) Cirebon, kapal itu telah melakukan bongkar muat sejak 16 April 2012.
Jajaran Polres Cirebon Kota yang mendapat laporan dari Hendri Jo langsung bertindak cepat. Petugas segera menuju ke Pelabuhan Cirebon. Namun ternyata, sebanyak 20 trailer pengangkut besi baja tersebut telah berangkat dari Pelabuhan Cirebon ke daerah Kapuk, Jakarta. Sedangkan sepuluh trailer yang masih ada di Pelabuhan Cirebon langsung diamankan jajaran Polres Cirebon Kota.
Didik mengungkapkan, sudah menetapkan satu orang tersangka. Yakni, pemilik kapal, Hendrianto. Tersangka pun dijerat pasal 363 tentang pencurian pemberatan jo pasal 372 tentang penggelapan.