Sabtu 21 Apr 2012 15:48 WIB

Pasca-April, Pembuatan E-KTP Dikenakan Biaya

Seorang pegawai Kelurahan menunjukan e KTP yang sudah jadi di kantor Kelurahan.  (Ilustrasi)
Foto: Prayogi
Seorang pegawai Kelurahan menunjukan e KTP yang sudah jadi di kantor Kelurahan. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK - Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) setelah bulan April berakhir akan dikenakan biaya administrasi, sehingga masyarakat dianjurkan secepatnya mengurus pembuatannya sebelum masa berakhir, kata Wali Kota Pontianak Sutarmidji.

"Biaya administrasinya cukup mahal bagi masyarakat yang tidak segera mengurus pembuatan KTP Elektronik setelah bulan April 2012," kata Sutarmidji di Pontianak, Sabtu (21/4).

Ia mengimbau, kepada warga Kota Pontianak untuk secepatnya mengurus pembuatan KTP Elektronik sebelum batas waktu hingga akhir April berakhir, agar tidak dikenakan biaya administrasi ketika akan mengurus pembuatan KTP Elektronik.

Data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak, mencatat hingga saat ini sekitar 80,36 persen atau 317 ribu jiwa penduduk kota itu sudah terdaftar dalam program KTP Elektronik sejak September 2011 dari kuota untuk kota itu sebanyak 374.935 jiwa.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Thomas menyatakan, dengan waktu sekitar dua minggu lagi, ia berharap bisa melayani paling tidak sekitar 90 persen penduduk Kota Pontianak wajib KTP Elektronik.

Ia berharap, penduduk Kota Pontianak untuk lebih aktif lagi dalam mengurus dan melakukan perekaman pada program KTP Elektronik agar target penyelesaian hingga April bisa tercapai. Thomas mengatakan, pihaknya akan membagikan KTP Elektronik yang sudah dicetak secara serentak pada Mei 2012.

"Saat ini sekitar 599 KTP Elektronik milik warga Kota Pontianak sudah selesai dicetak oleh pemerintah pusat," ujarnya. Pemerintah Kota Pontianak mendapat dukungan peralatan program KTP Elektronik sebanyak 24 unit dari kuota sebesar 34 unit.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement