Jumat 20 Apr 2012 14:32 WIB

Petinggi WP Dhana Kabur Ke Korea Selatan

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Buronan (ilustrasi)
Foto: Dekstopnexus.com
Buronan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penyidik satuan khusus (satsus) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM pidsus) Kejaksaan Agung menduga terjadinya persekongkolan dalam melakukan pemeriksaan wajib pajak, PT KTU. Petinggi perusahaan asal Korea Selatan ini telah kabur ke negara asalnya. Penyidik pun segera menetapkan petinggi PT KTU sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Karena akan jadi tersangka, pasti akan ditetapkan sebagai DPO," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono yang ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (20/4).

Darmono menambahkan dengan ditetapkannya lima orang tersangka dalam kasus korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Dhana Widyatmika, bukan akhir dari proses penyidikan. Menurutnya penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut kepada semua pihak yang terlibat.

Ia juga mengakui adanya modus persekongkolan dalam melakukan pemeriksaan pajak perusahaan wajib pajak (WP). Persekongkolan ini melibatkan dari anggota dan ketua tim pemeriksa, supervisor di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), hingga pihak perusahaan WP itu sendiri.

Lima tersangka dalam kasus Dhana, tambahnya, sudah mewakili unsur-unsur pihak yang terlibat dalam 'permainan' pemeriksaan pajak tersebut. Meski petinggi dari PT KTU masih dilakukan pencarian. "Pasti ada persengkokolan, tidak mungkin tidak terjadi tindak pidana antara wajib pajak dengan petugas pajak dan tim penilai pajak," tegasnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement