REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Partai Demokrat menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang memberikan vonis empat tahun 10 bulan dan denda Rp 200 juta kepada mantan bendaharanya Muhammad Nazaruddin. Namun, ia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk fokus pada pembelokiran harta benda hasil kejahatan mantan anggota Komisi III DPR tersebut.
''Uang hasil kejahatan segera dikembalikan pada negara,'' kata Ketua DPP Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin, Jumat (20/4).
Setelah vonis ini, lanjut dia, kasus-kasus Nazaruddin lain yang sedang diproses KPK harus segera diproses. Sehingga bisa secepatnya dibawa ke meja hijau. ''Apalagi semuanya menyangkut dugaaan dana APBN. Di sini berarti menyangkut hak rakyat yang harus segera dikembalikan pada rakyat,'' tambah dia.
Yang terpenting, papar Didi, terhadap perkara lain harus segera dilakukan penyitaan dan pembekuan terhadap harta Nazaruddin. Apalagi adanya dugaan kerugian negara yang sangat besar yaitu mencapai triliunan rupiah.
''KPK harus sigap dan gerak cepat untuk membekukan harta-harta yang diduga hasil kejahatan tersebut,'' pungkas anggota Komisi III DPR tersebut.