Jumat 20 Apr 2012 13:49 WIB

Wakil Jaksa Agung Geram Pembantai Orang Utan Divonis 8 Bulan

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Anggota Satgas Dharmono
Anggota Satgas Dharmono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tenggarong, Kalimantan Timur, dengan agenda putusan sidang kasus pembantaian orang utan, majelis hakim memvonis empat orang terdakwa hanya dengan hukuman pidana selama delapan bulan penjara.

Wakil Jaksa Agung, Darmono pun geram dengan putusan tersebut. Ia menegaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tersebut harus mengajukan banding.

"Kalau belum sesuai dengan tuntutan jaksa, kita akan melakukan upaya hukum dengan banding," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono yang ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (20/4).

Darmono menambahkan vonis empat orang terdakwa yang melakukan pembantaian orang utan tersebut menjadi perhatian pihak Kejaksaan Agung. Hal tersebut juga akan menjadi bahan perbaikan kejaksaan dalam menuntut para terdakwa, termasuk tuntutan JPU kepada para terdakwa yang hanya satu tahun.

Setelah ini, pihak JPU kasus ini terlebih dahulu akan mempelajari putusan majelis hakim yang memvonis para terdakwa dengan hanya hukuman pidana delapan bulan. Kemudian JPU akan mengajukan banding terhadap vonis tersebut. "Kita akan pelajari nanti, apa yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa," ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pengawas (JAM Was), Marwan Effendy, mengatakan akan melakukan pengecekan terhadap petunjuk rencana tuntutan (rentut) yang dibuat JPU kasus pembantaian orang utan untuk empat terdakwa.

Saat ditanya apakah pihak JAM Was akan memeriksa JPU kasus itu, ia enggan menegaskan jawabannya. "Akan dicek dulu, apakah petuntuk rencana tuntutan dari Kejaksaan Agung atau tidak," kelitnya.

Empat terdakwa yang melakukan pembantaian orang utan di Desa Puan Cepak, Muara Kaman, kawasan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, divonis hukuman pidana selama delapan bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga hanya menuntut selama 1 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement