REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis terdakwa perkara suap wisma atlet SEA Games, M Nazaruddin, dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun 10 bulan dan denda Rp 200 juta. Hukuman itu berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntutnya hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Tidak ada yang tahu bagaimana perasaan Nazaruddin atas putusan itu. Yang jelas, usai majelis hakim yang diketuai oleh Dharmawati Ningsih membacakan vonisnya, Nazaruddin terlihat mengumbar senyum.
Setelah sidang ditutup, Nazaruddin tampak menghampiri dua orang kuasa hukumnya, yaitu Elza Syarif dan Hotman Paris Hutapea. Wartawan yang memperhatikannya dari luar pagar pembatas persidangan, tidak mendengar apa percakapan mereka. Hanya saja, pada saat Nazaruddin menghampiri wartawan, ia masih melemparkan senyumannya.
Berdasarkan fakta persidangan, Nazaruddin terbukti menerima imbalan berupa 5 lembar cek senilai Rp 4,6 miliar dari pemenang proyek wisma atlet, PT Duta Graha Indah (DGI). Padahal, cek tersebut diketahui Nazaruddin berkaitan dengan jabatannya selaku anggota DPR.
Hukuman penjara 4 tahun 10 bulan yang dijatuhkan majelis hakim hanya selisih 2 bulan hukuman penjara maksimal 5 tahun yang diatur dalam Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Namun vonis hakim ini jauh lebih ringan tahun dibandingkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).