Kamis 19 Apr 2012 22:11 WIB

Jimly: DPD-RI Lebih Baik Dibubarkan,...

DPD
Foto: Yogi Ardhi/Republika
DPD

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN - Muncul pendapat bahwa Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) lebih baik ditiadakan saja. Wacana itu dilontarkan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Dr Jimly Ashiddiqie SH, pada sarasehan daerah yang digelar anggota DPD asal Kalimantan Selatan (Kalsel), di Banjarmasin, Kamis (19/4).

Anggota DPD asal "banua' (Kalsel) itu di antaranya ada yang terkesima mendengar pendapat tersebut, sementara peserta sarasehan banyak tertawa. Namun perkataan "DPD-RI lebih baik ditiadakan" dari Guru Besar pada Universitas Indonesia (UI) Jakarta itu, baru koma.

Kalimatan lengkapnya, yaitu "DPD-RI lebih baik ditiadakan saja, kalau perannya cuma seperti selama ini, tidak ada perubahan peningkatan". Oleh sebab itu, mantan aktivis Pelajar Islam Indonesia (PII) tersebut menyambut positif usul anggota DPD-RI, untuk melakukan perubahan kelima UUD 1945.

"Saya sambut positif usul perubahan kelima UUD 1945. Terlebih lagi tujuan perubahan tersebut antara lain untuk peningkatan peran DPD-RI," katanya dalam sarasehan yang berlangsung di ruang Sasangga Banua Kantor Gubernur Kalsel di Banjarmasin.

Karena itu pula, Jimly dengan latar belakangan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah, kemudian ke perguruan tinggi umum dan menjadi seorang Guru Besar itu, bersedia, mendiskusikan UUD 1945 tersebut.

"Mari kita tukur pikiran atau diskusikan, usul perubahan kelima UUD 1945 tersebut," ajaknya dalam sarasehan yang digelar anggota DPD-RI asal Kalsel bekerja sama dengan Perhimpunan Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (KB-PII) provinsi setempat.

Sementara itu, Adhariani, salah seorang anggota DPD-RI asal Kalsel menyatakan, pihaknya akan terus berjuang agar usul perubahan kelima UUD 1945 diterima banyak pihak, terutama anggota Majelis Permusyawaratan RakyaT (MPR).

"Memang cukup berat perjuangan mengubah UUD 1945, karena sesuai ketentuan usul bisa diterima minimal 1/3 jumlah anggota MPR. Sementara jumlah anggota DPD tak sampai 1/3 keanggotaan MPR, kecuali atas dukungan anggota DPR-RI/Partai Politik," ujarnya.

"Namun kalau tidak berhasil tahun ini, tahun depan, dan kalau tidak berhasil juga, maka tahun kemudiannya," lanjut mantan anggota DPRD Kalsel dari Partai Amanat Nasional (PAN).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement