REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Angka perceraian di Kota Batam, Kepulauan Riau, terus mengalami peningkatan. Dari 525 kasus perceraian, sebagian besar adalah kaum isteri yang mengajukan gugatan cerai pada suaminya dengan berbagai alasan.
"Sejak awal 2012 hingga pertengahan April, jumlah pengajuan perceraian mencapai 525 kasus. Sementara, ada 1.409 kasus pada 2011. Angkanya terus meningkat,'' kata Kepala Pengadilan Agama Batam, Dasril, usai menjadi pembicara dalam acara sosialisasi Undang-Undang no.23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga di kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kamis.
Dasril mengatakan rata-rata kaum istri yang mengajukan gugatan cerai pada suaminya. Dari 525 kasus pengajuan cerai, sebanyak 380 gugatan diajukan oleh pihak istri. Sisanya adalah suami yang mengajukan talak.
Dasril mengatakan kehadiran orang ketiga (perselingkuhan), ekomomi, dan kekerasan dalam rumah tangga menjadi faktor utama terjadinya perceraian di Batam.
"Rata-rata antarsuami-istri kurang saling memahami keadaan satu sama lain. Sehingga, mereka rentan terhadap perceraian," kata dia.
Melihat tren kenaikan yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir, kata Dasril, jumlah keluarga di Batam yang bercerai hingga akhir 2012 kemungkinan bisa mencapai 1.700 kasus. Pihaknya tidak berharap seperti itu. Namun, tingkat perceraian memang cenderung terus mengalami peningkatan