REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim satuan khusus (satsus) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah menetapkan tersangka keempat dalam kasus korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Dhana Widyatmika (DW), yaitu Herly Isdiharsono. Selain untuk kasus DW, Herly juga akan diberkaskan tersendiri terkait dengan jabatannya sebagai pegawai Direkorat Jenderal (Ditjen) Pajak, seperti halnya Gayus Halomoan Tambunan dan Dhana Widyatmika.
"Yang bersangkutan juga akan disangkakan secara tersendiri dalam tindak pidana korupsi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Muhammad Adi Toegarisman, yang ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (19/4).
Adi menambahkan modus yang dilakukan Herly sama halnya dengan Gayus dan Dhana dalam melakukan penelitian terhadap perusahaan wajib pajak (WP). Saat ini Herly masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh.
Untuk kasus korupsi ini, Herly disangkakan beberapa pasar dari UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sedangkan untuk kasus korupsi dan pencucian uang Dhana Widyatmika (DW), Herly disangkakan UU tindak pidana pencucian uang, yaitu pasal 3 dan pasal 4.
Herly diduga ikut mengetahui pidana pencucian uang yang dilakukan Dhana melalui perusahaan PT Mitra Modern Mobilindo yang membawahi showroom Mobilindo 88. Di perusahaan tersebut, Herly menjabat sebagai Komisaris Utama. "Ya, makanya terhadap HI (Herly Isdiharsono) ada dua sangkaan yaitu korupsi yang berkasnya terpisah dan pencucian uang yang terkait dengan DW," tegasnya.