REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Protes atas kebijakan Menteri BUMN, Dahlan Iskan yang menerbitkan Kepmen BUMN Nomor KEP- 236 /MBU/ 2011 terus bergulir. DPR RI menyuarakan penggunaan hak interpelasi terhadap kebijakan tersebut, karena dinilai melanggar hukum.
Sementara Dahlan sendiri mempersilakan proses politik tersebut berjalan. Meskipun ia sendiri menginginkan agar kebijakannya terlebih dulu diuji. Mantan direktur utama PLN itu menginginkan agar melanggar hukum atau tidaknya kebijakan yang diambilnya tersebut dinyatakan lembaga, bukan perseorang atau institusi yang tidak berwenang memvonis.
“Kalau saya sih ingin ini ke Mahkamah Agung saja supaya fair, siapa yang sebenarnya melanggar hukum,” harap Dahlan di Jakarta, Kamis (19/4).
Dahlan menceritakan, tujuan dikeluarkannya Kepmen itu untuk menyederhanakan birokrasi dan prosedur. Saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR, sempat dipersoalkan beberapa anggota DPR yang mengatakan Kepmen yang dikeluarkannya melanggar hukum.
Singkat cerita, pihaknya pun kembali melakukan kajian untuk menguji apakah Kepmen itu memang melanggar hukum. “Kesimpulannya tidak melanggar hukum,” katanya. Meskipun pada akhirnya, ia melakukan revisi terhadap Kepmen yang telah menjadi SK saat ini.
Menteri 60 tahun itu justru bingung karena setelah SK dikeluarkan interpelasi mencuat ke permukaan. “Setelah SK dikeluarkan, kok ada isu interpelasi,” kata CEO Jawa Pos Grup itu.