REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mabes Polri telah menetapkan status tersangka untuk mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan tahun 2005 . Namun, hingga kini Mabes Polri belum meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memberi status cegah ke luar negeri terhadap Siti.
"Belum ada permintaan," kata Kepala Humas Imigrasi Kemenkumham, Maryoto Sumadi saat dihubungi, Kamis (19/4).
Siti, berperan sebagai kuasa pengguna anggaran di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan untuk buffer stock dengan nilai proyek Rp 15,5 miliar.
Negara diperkirakan merugi Rp 6,1 miliar akibat penunjukan langsung dalam proyek tahun 2005 tersebut. Siti disangka melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain dengan Polri, Siti juga berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan orang nomor satu di Kemenkes itu berstatus sebagai saksi dalam beberapa kasus korupsi yang ditangani KPK.
Salah satunya kasus korupsi pengadaan alat kesehatan untuk Pusat Penanggulangan Krisis Kemenkes.