REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), Kuntoro Mangkusubroto mengatakan hukuman yang berat bukan merupakan kunci utama keberhasilan memberantas korupsi di Indonesia. Pencegahan korupsi di lembaga dan kementerian pemerintah bisa dilakukan jika terdapat transparansi dan keterbukaan informasi publik.
"Kita dorong keterbukaan informasi publik. (Adapun) berbagai macam perangkatnya ditransparansikan. Polisi yang baik itu masyarakat," katanya usai mengadakan rapat dengan Wakil Presiden Boediono di Istana Wapres, Rabu (18/4). Hukuman berat, menurut Kuntoro, bukan sesuatu yang dianggap perlu.
Pada kesempatan itu, Kuntoro mengatakan, dalam waktu dekat pemerintah akan menerbitkan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Stranas-PPK) jangka menengah pada tahun 2012-2014 dan Jangka Panjang di tahun 2012-2025 melalui Peraturan Presiden (Perpres).
"Strategi pencegahan masih menjadi strategi utama dalam Stranas PPK dengan fokus untuk mendorong keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan keuangan negara," kata Kuntoro.
Selain itu, peningkatan kualitas layanan publik, dan penggunaan informasi dalam perijinan dan penanganan perkara untuk mengurangi Human Interaction yang dibarengi dengan penguatan sistem pengendalian internal.
"Berhasil tidaknya dapat diukur dari tiga indikator yaitu peningkatan persepsi korupsi di Indonesia, kesesuaian pengaturan antikorupsi dengan UNCAC dan sistem integrasi nasional yang dikembangkan KPK," jelasnya.
Perpres Stranas-PPK dijadwalkan keluar bulan depan. Lebih lanjut, kata Kuntoro, harapan pencapaian indikator PPK dapat terdorong sehingga berdampak riil bagi penurunan tindak pidana korupsi.