REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR RI mengusulkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadikan lembaga permanen. Rencana itu disambut KPK dengan 'pasrah'. Juru bicara KPK mengatakan, rencana itu adalah hak DPR dan pemerintah.
"Tergantung pemerintah sama DPR mau menjadikan KPK seperti apa. Kita kan hanya pelaksana undang-undang," kata Johan Budi saat dihubungi Republika, Rabu (18/4).
Tapi, Johan mengingatkan, berdasarkan UU/30/2002 tentang KPK, lembaga pimpinan Abraham Samad itu merupakan lembaga yang permanen dan resmi. Dalam UU tersebut tidak disebutkan apakah KPK akan berubah bentuk atau tidak, ataupun batas waktu KPK dijadikan sebagai sebuah lembaga penegak hukum.
"Nah makanya, harus ditanya sama yang melemparkan wacana ini, apa definisi lembaga permanen itu," sebut Johan.
sebelumnya Komisi III DPR mengusulkan agar KPK dijadikan lembaga permanen. Artinya, KPK fokus memberantas korupsi mulai dari yang terkecil hingga terbesar. Sedangkan Polri dan Kejaksaan, tidak perlu lagi menangani kasus korupsi.