Rabu 18 Apr 2012 13:50 WIB

Mengenang Sudomo: Kisah Perceraian Sudomo dan Sisca

Sudomo. (Foto: Republika/Edi Yusuf)
Sudomo. (Foto: Republika/Edi Yusuf)

REPUBLIKA.CO.ID, Inilah berita tentang perceraian Almarhum Sudomo dengan Sisca yang dimuat Harian Republika edisi Sabtu, 27 Agustus 1994:

Sudomo dan Sisca resmi bercerai

Kemesraan itu berlalu sudah. Sudomo dan Sisca yang menikah empat tahun lalu di Jakarta, kemarin resmi bercerai. Dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/8), Ketua Majelis Hakim mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Sudomo atas istrinya Ny. Fransisca Widhowaty.

''Perkawinan mereka dinyatakan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya,'' bunyi keputusan yang dibacakan Soedjatman, Ketua Majelis Hakim yang, dalam mengadili kasus perceraian ini, dibantu dua hakim anggota Pieter Purba dan Soetrisno. Dan Sisca hanya diharuskan membayar ongkos perkara sebesar Rp 27.000.

Sudomo dan Sisca sendiri tak tampak di sidang kemarin. Mereka diwakili kuasa hukum, yakni OC Kaligis dan Janne T untuk Sudomo, serta Abdul Bari untuk Sisca. Selama enam kali persidangan sejak 15 Juli, Sisca terus berada di Paris Prancis, sedangkan Sudomo baru hadir sekali.

Dalam sidang terakhir, Soedjatman menyatakan pihaknya sengaja tak memutuskan masalah harta gono-gini, karena penggugat dan tergugat tak mempersoalkannya. ''Dalam materi gugatan, masalah itu tak dicantumkan. Pihak tergugat juga tak mempermasalahkannya,'' kata Soedjatman.

Putusan itu diambil, kata Soedjatman, karena Sisca tak membantah gugatan Sudomo. Bahkan, Sisca membenarkan alasan gugatan, yakni selama menikah keduanya tak dikaruniai anak. Dan selama kurang lebih dua tahun, mereka cekcok terus-menerus sehingga kemesraan mereka tak dapat dipulihkan lagi.

''Tujuan perkawinan tak tercapai, malah sebaliknya,'' urai Soedjatman dalam pertimbangan hukumnya. Ini sesuai Pasal 1 UU No 1/1974 tentang UU Perkawinan. Ia juga menyebutkan, sebagai pejabat tinggi negara nondepartemen (Ketua DPA), Sudomo telah memperoleh persetujuan Presiden yang diajukan secara lisan.

Sudomo, melalui kuasa hukumnya OC Kaligis, mengajukan gugatan cerai atas istrinya ke pengadilan, dengan alasan merasa tak ada lagi kecocokan dengan Sisca. Surat gugatan Sudomo atas Ny. Sisca tertanggal 10 Mei 1994. Namun surat gugatan ini baru didaftarkan oleh Sudomo sendiri ke PN Jaksel, tiga bulan kemudian.

Sudomo (berusia 68 tahun) menikah dengan Sisca (yang berusia 36 tahun) pada 20 September 1990 di gereja Paulus, Taman Suropati, Jakarta. Hadir dalam acara pernikahan ini sebagai saksi Menhankam (waktu itu) Jenderal TNI (Pur) LB Moerdani dan Ketua MA (Mahkamah Agung) Ali Said.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement