REPUBLIKA.CO.ID, BATAM - Seorang bintara polisi Resor Tanjungpinang , Polda Kepulauan Riau yang diduga merampok Samsat Kabupaten Kampar Provinsi Riau, JK, akan diproses di Kampar. Uang yang digondol tersangka dan temanya berkisar anatara Rp 75 juta dan Rp 225 juta.
"Polisi itu akan diproses di Kampar, tempat kejadian perkara," kata Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Riau Brigadir Jenderal Yotje Mende di Batam,Rabu.
Meski begitu, Kapolda Kepulauan Riau mengatakan JK masih berada di Batam untuk pemeriksaan internal kepolisian. "Yang bersangkutan masih diperiksa Propam," kata dia.
Kepolisian Kampar, kata Brigjen Yotje , masih menyelidiki tersangka aktor utama perampokan yang merupakan warga sipil. Sedangkan JK, kata dia, hanya membantu. Jika pemeriksaan internal kepolisian selesai, maka JK akan diserahkan pada kepolisian Kampar untuk kepentingan penyidikan, kata dia.
Senada dengan Kapolda, Kapolres Tanjungpinang AKBP Suhendri mengatakan JK diproses secara hukum di Polres Kampar. Suhendri enggan mengomentari kasus itu lebih jauh. Dia menyarankan wartawan menanyakan kasus itu kepada Polres Kampar. "Tanyakan saja ke Polres Kampar," ujarnya.
Tersangka JK yang bintara itu diduga melakukan aksi perampokan pada saat sedang cuti. JK melakukan aksi perampokan bersama dua rekannya, JB dan MS.
Sementara uang yang berhasil dirampok masih simpang siur antara Rp75 juta dan Rp225 juta.
Pelaku ditangkap anggota Satreskrim Polres Kampar pada Selasa (10/4). JK dibawa ke Tanjungpinang oleh Kasat Reskrim Polres Kampar pada Kamis (13/4). Kemudian JK dibawa ke Batam untuk periksa di Propam Polda Kepulauan Riau (Kepri). Sedangkan dua rekan JK ditahan di Polres Kampar.