Selasa 17 Apr 2012 16:01 WIB

DPR Bakal Ikut Pilih Jaksa Agung

Rep: Mansyur Faqih/ Red: Dewi Mardiani
Gedung DPR
Foto: Republika
Gedung DPR

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR rencananya akan memulai pembahasan revisi terhadap UU Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan pada masa sidang mendatang. Badan legislasi (baleg) pun sudah menyiapkan draf dari undang-undang inisiatif DPR tersebut.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Indra, mengatakan ada beberapa isu yang diperkirakan bakal hangat. ''Pertama, terkait proses pemilihan jaksa agung. Sebelumnya jaksa agung itu dipilih presiden. Namun ada dorongan ada keterwakilan DPR untuk ikut memilih jaksa agung sebagai satuan aparat penegak hukum,'' katanya ketika dihubungi, Selasa (17/4).

Menurut Indra, keterlibatan DPR dalam pemilihan jaksa agung menjadi penting. Alasannya, karena posisi jaksa agung sebagai satuan penegak hukum. Makanya, harus dapat bekerja secara objektif.

Ia pun melihat posisi jaksa agung berbeda dengan menteri, meskipun sama-sama berada di bawah presiden. Karenanya, walau pun presiden memiliki kewenangan penuh, namun tetap prosesnya harus ada campur tangan masyarakat melalui DPR.

''Penegak hukum, meskipun berada di bawah presiden, tapi tidak patrilineal berfungsi sebagai pembantu. Makanya, ada perbedaan jaksa agung dengan menteri. Kalau menteri, instruksinya jelas,'' papar dia.

Meskipun belum ada pembahasan seperti apa keikutsertaan DPR nantinya, tapi Indra memperkirakan bisa saja seperti pemilihan kapolri dan hakim Mahkamah Agung (MA), yaitu melalui proses uji kepatutan dan kelayakan. Artinya, DPR hanya bisa menyetujui atau menolak calon yang diusulkan langsug dari presiden.

''Jadi dominasi presiden tetap tinggi. Karena namanya dari presiden, bukan dari tim independen seperti BPK atau yang lainnya,'' jelas Indra.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement