Selasa 17 Apr 2012 06:54 WIB

IFJ Kecam Aksi Pemecatan Sepihak Wartawan IFT

Rep: Umi Lailatul Ahdiyah/ Red: Hazliansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --The International Federation of Journalists (IFJ/ Federasi Jurnalis Internasional) bersama dengan Federasi Pekerja Media Indonesia (FPMSI) mengecam adanya pemecatan secara sepihak terhadap 13 wartawan Indonesia Finance Today (IFT).

IFJ mengecam keputusan sepihak oleh manajemen PT Indonesia Finanindo Media (IFM), penerbit harian Indonesia Finance Today (IFT), yang memecat 13 karyawan pada Senin (2/4).  13 karyawan yang dipecat tersebut merupakan pengurus dan anggota Serikat Karyawan IFT (Sekar IFT)

Sebelum pengumuman pemecatan tersebut, manajemen PT IFM diduga telah mengintimidasi para karyawan IFT untuk meninggalkan Sekar tersebut. Tindakan tersebut secara jelas melanggar Pasal 28 Undang-Undang tentang Serikat Pekerja yang menjamin hak seluruh karyawan untuk menjalankan kebebasan berorganisasi dalam serikat pekerja, bebas dari intimidasi dan pemecatan.

Dalam pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang tersebut juga memberikan perlindungan kepada para pekerja untuk bergabung atau membentuk serikat pekerja. Perusahaan yang terbukti melanggar aturan ini dapat diancam hukuman paling lama lima tahun penjara atau denda sebesar Rp 500 juta (US$ 55 ribu).

IFJ menilai tindakan tersebut merupakan upaya langsung untuk menghancurkan Sekar. Selain itu juga merupakan pelanggaran langsung terhadap UU Serikat Pekerja.

Upaya yang dilakukan oleh IFJ bersama dengan FSPMI diantaranya adalah mendesak badan pengawas ketenagakerjaan untuk memberi sanksi kepada manajemen PT IFM. Juga mendesak manajemen PT IFM  untuk mencabut keputusan pemecatan tersebut. Selain itu, IFJ juga mendukung pengurus dan anggota Serikat Karyawaan IFT dalam mepertanyakan kebijakan pemecatan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement