Selasa 17 Apr 2012 01:30 WIB

PDP Gugat UU Pemilu dengan Pengerahan Massa

Rep: Mansyur Faqih/ Red: Hafidz Muftisany
Gabungan Partai Non Parlemen
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Gabungan Partai Non Parlemen

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sekjen Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Didi Supriyanto mengajukan uji materi terkait beberapa pasal. Antara lain, pasal 208 dan turunannya yang mengatur mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) 3,5 persen dan berlaku nasional.

''Kita minta semua pasal itu dibatalkan, termasuk besarannya. Karena itu satu kesatuan, satu batang tubuh. Kita minta semua dibatalkan. Tapi kalau tidak, tawaran terendahnya, frasa DPRD provinsi dan DPRD kab/kota dihapus,'' katanya Senin (16/4).

Pasal lainnya, ujar Didi, yaitu pasal 8 mengenai verifikasi partai politik untuk jadi peserta pemilu. Pasal ini dinilainya tak adil karena mengandung aspek diskriminasi terhadap partai baru dan partai lama yang tidak lolos PT.

Pada pasal ini, dijelaskan kalau verifikasi faktual hanya diberlakukan pada partai baru atau partai lama yang tidak dapat mencapai PT pada pemilu yang lalu. Sementara bagi partai yang lolos PT dan sudah masuk parlemen, tak perlu lagi mengikuti verifikasi.

Menurutnya, mantan menkumham Yusril Ihza Mahendra sudah dipercaya sebagai kuasa hukum 18 partai politik non parlemen untuk masalah ini. Ditambah, dengan pengacara tambahan dari masing-masing partai politik.

''Saya yang mengoordinir. Kita Kamis (19/4) akan mengajukan gugatan itu sekaligus dengan mengerahkan massa,'' tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement