Senin 16 Apr 2012 16:38 WIB

ICW: Revisi UU KPK Belum Perlu

Rep: M Akbar/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Suasana sidang paripurna DPR. (Foto file)
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Suasana sidang paripurna DPR. (Foto file)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Revisi terhadap Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dianggap masih belum perlu dilakukan. Penilaian itu disampaikan Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama S Langkun

Langkah paling mendasar yang harusnya dilakukan oleh DPR, ujarnya, adalah melakukan dukungan maupun penguatan terhadap KPK. ''Sekarang ini belum ada hal yang mendasar untuk diubah,'' kata Tama dalam diskusi bertajuk 'Revisi UU KPK: Kebutuhan atau Kemunduran?' di Jakarta, Senin (16/4).

Dalam diskusi tersebut hadir sebagai pembicara Tama yang mewakili ICW. Hadir pula Direktur Eksekutif Visi Indonesia, Rudiansyah, serta pengamat masalah korupsi Andrea Hynan Poeloengan.

Sebaliknya Tama menantang DPR untuk terlebih dahulu mengungkapkan hasil riset dan naskah akademis sebelum revisi UU dilakukan. Sejauh ini, kata dia, DPR sebagai pihak inisiator belum ada merilis naskah akademis maupun riset.

Padahal berdasarkan ketentuan, DPR sejak Januari harusnya sudah menyampaikan naskah akademis untuk melakukan revisi. ''Tapi mana? Ini yang mau kita ketahui dulu,'' ujar peneliti dari divisi Investigasi ICW ini.

Tak ketinggalan Tama menyinggung sejarah UU KPK yang sudah 14 kali disodorkan ke Mahkamah Konstitusi untuk diuji materiil. Dari semua uji materiil tersebut, kata dia, hampir semuanya menyerang kewenangan vital dari KPK, termasuk kewenangan penyadapan.

Ia juga mencatat, kewenangan ini sudah tiga kali digugat ke MK. ''Dua kali pada 2006 dan sekali pada 2008. Tapi hasilnya MK malah memperkuat. MK hanya meminta agar ada pengaturan.''

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement