REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa perkara suap cek pelawat Nunun Nurbaetie kekeuh mengaku tidak mengetahui siapa donatur 480 lembar cek pelawat senilai total Rp 24 miliar. Ratusan cek pelawat itu diberikan kepada puluhan anggota DPR periode 1999-2004 terkait pemenangan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom.
Ia terus menyatakan ketidaktahuannya saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Sudjatmiko. "Tidak tahu yang mulia," jawab Nunun dalam sidang dengan agenda pemeriksaan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/4).
Sudjatmiko pun kemudian memberi kesempatan kepada Nunun untuk mengingat dari mana asal cek pelawat tersebut. Namun, Nunun bersikeras menyatakan ketidaktahuannya.
"Tidak tahu yang mulia," kata Nunun.
Pada kesempatan itu, Nunun juga membantah pernah memberikan amplop kepada Ari Malangjudo yang kemudian diserahkan kepada tiga orang anggota DPR yaitu Hamka Yandhu, Udju Djuhaeri, dan Endin J Soefihara.
"Tidak yang mulia," katanya.
Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi sebelumnya, Ahmad Hakim Safari alias Ari Malangjudo membeberkan kasus dugaan suap cek pelawat senilai Rp24 miliar ke sejumlah anggota Komisi IX DPR pada 2004 di Pengadilan Tipikor, Rabu (8/3).
Dalam kesaksiannya, Ari Malangjudo menceritakan bahwa semua proses suap tersebut berawal pada hari Senin, 7 Juni 2004. Saat itu Ari mengaku bertemu Nunun di kantornya. Di sana sudah berdiri seorang pria, yang belakangan dikenal bernama Hamka Yandhu. "Ketika itu ibu to the point minta tolong sampaikan tanda terimakasih ke anggota dewan," terang Ari.