Ahad 15 Apr 2012 16:27 WIB

KPK Evaluasi Mekanisme Pembelian Produk Impor Lewat Perantara

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Dewi Mardiani
Alutsista (ilustrasi)
Alutsista (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengevaluasi mekanisme pembelian produk impor yang dilakukan oleh pemerintah selama ini. KPK mengupayakan supaya mekanisme pembelian melalui perantara yang selama ini dilakukan, dihentikan dan diganti dengan cara pembelian G to G (langsung antar pemerintah).

"Kita lagi coba supaya pembelian itu G to G. Kita sedang mengumpulkan bahan kajiannya," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto, Ahad (15/4). Bambang mencontohkan mekanisme pembelian produk impor, yaitu pembelian minyak ke negara produsen dan pembelian alutsista (alat utama sistem pertahanan) yang keduanya melalui pihak ketiga atau perantara.

Untuk yang pembelian minyak misalnya, kalau memang pihak perantaranya itu berasal dari anak perusahaan Pertamina yaitu Petral,  Bambang meragukan Petral memberikan pertanggungawabannya kepada Pertamina. "Nah ini kan gelap. Pola hubungannya itu susah. Selama ini tidak ada kajiannya."

Selanjutnya, Bambang mencontohkan soal mekanisme pembelian alutsista yang juga melalui perantara. Ia mempertanyakan, uang pembelian alutsista itu pada awalnya menggunakan uang APBN atau pihak perantara. Kalau pihak perantara, harus dirinci berapa persen bunganya. "Nah ini yang dikhawatirkan. Pihak ketiga atau perantara memodifikasi harganya," kata Bambang.

Seperti diketahui, KPK tengah mendalami dugaan korupsi dan penyelewengan dalam pembelian minyak ke negara produsen lewat jasa perusahaan perantara. Pembelian minyak lewat jasa perusahaan perantara itu disinyalir menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement