Ahad 15 Apr 2012 14:42 WIB

PBB: UU Pemilu Alami Kemunduran

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Dewi Mardiani
MS Kaban
Foto: Yogi Ardhi/Republika
MS Kaban

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), MS Kaban, mengemukakan Undang-undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengalami kemunduran, daripada DPR zaman Belanda (Volksrad). "Jadi Founding Father kita dulu mengakomodir semua lapisan dan kelompok, bukan ingin menang sendiri," ungkap Kaban, Ahad (15/4).

Dia mengatakan, undang-undangnya bukan dengan sistem ambang batas parlemen (PT), akan tetapi bagaimana menyederhanakan fraksi. "Jadi sekitar 15-20 persen fraksi, jadi kalau tidak mencapai 15 persen, maka partai-partai bergabung," imbuhnya.

Menurutnya, penggabungan fraksi adalah bentuk solusi yang tepat yang dilakukan, karena akan mengakomodasi partai-partai yang tidak memenuhi prosentase jumlah pemilih. "Kita harus mencontoh apa yang terjadi di DPRD Provinsi dan Kota, yaitu jika tidak mencapai jumlah persen, akhirnya partai-partai yang tidak memenuhi presentase itu bergabung dalam satu fraksi," ungkapnya.

Menurutnya, akan sia-sia jika partai politik selalu mengkampanyekan empat pilar bangsa, tapi sistem pemilunya tidak memiliki unsur ke Bhinekaan. Karena itu, dia menilai UU Pemilu adalah pemborosan dan tidak menghasilkan apa-apa, bila kerap diajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan kalah maka menandakan UU Pemilu itu tidak bermutu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement