REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), MS Kaban, mengemukakan Undang-undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengalami kemunduran, daripada DPR zaman Belanda (Volksrad). "Jadi Founding Father kita dulu mengakomodir semua lapisan dan kelompok, bukan ingin menang sendiri," ungkap Kaban, Ahad (15/4).
Dia mengatakan, undang-undangnya bukan dengan sistem ambang batas parlemen (PT), akan tetapi bagaimana menyederhanakan fraksi. "Jadi sekitar 15-20 persen fraksi, jadi kalau tidak mencapai 15 persen, maka partai-partai bergabung," imbuhnya.
Menurutnya, penggabungan fraksi adalah bentuk solusi yang tepat yang dilakukan, karena akan mengakomodasi partai-partai yang tidak memenuhi prosentase jumlah pemilih. "Kita harus mencontoh apa yang terjadi di DPRD Provinsi dan Kota, yaitu jika tidak mencapai jumlah persen, akhirnya partai-partai yang tidak memenuhi presentase itu bergabung dalam satu fraksi," ungkapnya.
Menurutnya, akan sia-sia jika partai politik selalu mengkampanyekan empat pilar bangsa, tapi sistem pemilunya tidak memiliki unsur ke Bhinekaan. Karena itu, dia menilai UU Pemilu adalah pemborosan dan tidak menghasilkan apa-apa, bila kerap diajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan kalah maka menandakan UU Pemilu itu tidak bermutu.