REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satu tersangka kasus korupsi proyek bioremediasi fiktif PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) yang belum dilakukan pencegahan ke luar negeri, Alexiat Tirtawidjaja, ternyata berada di California, Amerika Serikat. Menurut Jaksa Agung, Basrief Arief, Alexiat bukannya kabur tapi telah dimutasi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang bilang kabur siapa? Itu terjadinya sebelum peristiwa. Dia dimutasi, baru dilakukan penyelidikan," kata Jaksa Agung, Basrief Arief yang ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (13/4). Alexiat telah dilakukan mutasi untuk menempati posisi sebagai General Manager (GM) Aset di Chevron di California, AS, sebelum kasus ini masuk ke dalam tahap penyelidikan.
Pada saat penyelidikan, penyidik satuan khusus (satsus) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) pun menanyakan kepada pihak Chevron mengenai keberadaan Alexiat. Pihak Chevron pun menjawab Alexiat telah dimutasi ke luar negeri.
Namun saat ditanya upaya pihak Kejagung untuk memanggil dan menghadirkan Alexiat untuk diperiksa dan kemudian diajukan cegah ke luar negeri, Basrief tidak menjawabnya. "Kasus ini masih dalam penyidikan, tunggu saja," kelitnya.
Sebelumnya, tim penyidik satsus pada JAM Pidsus telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi proyek bioremediasi fiktif PT Chevron Pasific Indonesia (CPI), terdiri dari lima tersangka dari Chevron termasuk Alexia Tirtawidjaja. Saat proyek tersebut dilelang dan diduga fiktif, Alexiat menjabat sebagai General Manager Sumatera Light North (SLN) Operation (salah satu unit kerja Chevron).