Kamis 12 Apr 2012 15:46 WIB

120 Napi Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan

LP Nusakambangan
LP Nusakambangan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Sebanyak 120 narapidana dari dua lembaga pemasyarakatan dan satu rumah tahanan di Jakarta dipindah ke sejumlah lapas di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Ke-120 napi yang dipindah dari Jakarta menggunakan empat buah bus Transpas itu tiba di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Kamis siang.

Napi-napi tersebut dikeluarkan dari bus dan dinaikkan ke kapal Pengayoman II secara bergantian, setiap kelompok terdiri lima orang dengan kondisi tangan terikat rantai sesama napi.

Pemindahan napi dari bus menuju kapal penyeberangan tersebut mendapat pengawalan ketat pasukan Brimob Polda Metro Jaya bersenjata laras panjang yang mengawal mereka sejak diberangkatkan dari Jakarta dibantu Satuan Tugas Keamanan dan Ketertiban (Satgas Kamtib) Lapas Pulau Nusakambangan serta Satuan Pengamanan Objek Vital Polres Cilacap.

Setelah pemindahan tersebut selesai, kapal Pengayoman II pun diberangkatkan menuju Dermaga Sodong di Pulau Nusakambangan.

Saat ditemui wartawan di sela-sela pemindahan napi dari bus ke kapal, pimpinan rombongan perpindahan napi dari Jakarta, Prayitno mengatakan, ke-120 napi tersebut berasal dari Lapas Cipinang, Lapas Narkotika Jakarta, dan Rutan Salemba.

"Mereka rata-rata terlibat kasus narkoba dengan masa hukuman satu tahun dua bulan hingga 17 tahun, dua di antaranya hukuman mati," kata dia yang juga petugas Lapas Cipinang.

Sesuai surat perintah, kata dia, ke-120 napi ini untuk sementara dibawa ke Lapas Batu, Pulau Nusakambangan. Menurut dia, pimpinan Lapas Batu akan mendistribusikan napi-napi tersebut ke sejumlah lapas lainnya di Pulau Nusakambangan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, dua terpidana mati yang turut dipindah dalam rombongan tersebut, yakni Sastra Wijaya (50) dan Yuda alias Akang (35).

Kedua terpidana mati yang berasal dari Lapas Narkotika Jakarta ini merupakan karyawan pabrik sabu-sabu milik Burhan Tahar alias Chan Bak Han di Cengkareng, Jakarta Barat.

Mereka terbukti melanggar Pasal 59 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena telah memproduksi psikotropika golongan II

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement