REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Wali Kota Semarang Soemarmo Hadi Saputro yang berstatus tersangka kasus suap terkait pengesahan RAPBD 2012, kembali urung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta dengan alasan sakit.
"Iya Pak Soemarmo saat ini sedang sakit akibat tekanan psikologis sehingga tidak bisa menjalani pemeriksaan," kata Teguh Samudera selaku salah satu tim penasihat hukum Soemarmo saat dihubungi dari Semarang, Rabu.
Saat ditanya mengenai kepastian sakit kliennya, Teguh hanya menjawab masih menunggu analisis dari tim medis.
Sementara itu, Kepala Biro Humas KPK Johan Budi saat dikonfirmasi mengenai kembali mangkirnya tersangka Soemarmo, mengatakan bahwa yang bersangkutan sebenarnya sempat diperiksa oleh penyidik KPK.
"Tersangka sempat diperiksa, namun kemudian dihentikan karena yang bersangkutan mengaku sakit," ujarnya.
Mengetahui hal tersebut, kata dia, tim dokter KPK melakukan pemeriksaan medis terhadap tersangka Soemarmo dan dinyatakan benar sakit sehingga pemeriksaan tidak bisa dilanjutkan.
"Kami akan menjadwalkan lagi pemeriksaan tersangka pada pekan depan," kata Johan.
Pada Jumat (16/3), KPK menetapkan Wali Kota Semarang Soemarmo sebagai seorang tersangka lain kasus suap kepada anggota DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD 2012 setelah menemukan alat bukti yang cukup kuat dalam proses pengembangan penyelidikan kasus tersebut.