REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Satu orang tersangka kasus korupsi proyek bioremediasi fiktif PT Chevron Pasific Indonesia, Alexiat Tirtawidjaja belum dilakukan pemeriksaan dan dilakukan pencegahan ke luar negeri. Rupanya Alexiat Tirtawidjaja berada di luar negeri, tepatnya di California, Amerika Serikat.
Menurut sumber di Kejaksaan Agung, penyidik satuan khusus (satsus) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung belum dapat melakukan pemeriksaan maupun pengajuan cegah ke luar negeri terhadap Alexiat karena tersangka berada di luar negeri. Jika berada di Indonesia, Alexiat akan langsung dipanggil paksa ke Gedung Bundar JAM Pidsus.
"Ya, tersangka AT (Alexiat Tirtawidjaja) saat ini berada di luar negeri. Kita kesulitan untuk memanggilnya, baru akan diajukan cekal setelah diperiksa sebagai tersangka," kata seorang jaksa di lingkungan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (11/4).
Saat dikonfirmasikan kepada Vice President Policy Government and Public Affair PT Chevron Pacific Indonesia, Yanto Sianipar, mengakuinya. Saat ini Alexiat Tirtawidjaja menjabat sebagai General Manager Aset di Chevron yang beroperasi di California, AS.
Menurut Yanto, tersangka Alexiat telah dihubungi dan diberitahu menjadi tersangka dalam kasus korupsi proyek bioremediasi fiktif oleh pihak Chevron. Saat ditanya apakah Alexiat sudah diminta untuk kembali ke Indonesia untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik, ia berkelit pihak Chevron masih terus mengikuti perkembangan penanganan kasus tersebut.
"Kita masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung mengenai Bu Alexiat. Kita tetap mengikuti saja perkembangan dari kejaksaan," kelitnya.
Sebelumnya Kejaksaan Agung telah mengajukan cegah ke luar negeri secara resmi terhadap enam orang tersangka kasus Chevron yaitu Ricksy Prematury, Kukuh, Widodo, Bachtiar Abdul Fatah, Endah Rumbiyanti dan Herlan. Satu orang yang belum diajukan pencekalannya adalah Alexiat Tirtawidjaja.