REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pejabat dan karyawan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) dilarang menerima hadiah dan fasilitas apapun dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) minyak bumi dan gas.
Mereka bahkan wajib melaporkan harta kekayaan pribadi yang dimiliki pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini diutarakan Kepala BP Migas R Priyono saat ditemui wartawan, Selasa (10/4). “Ini kita lakukan karena terkait dengan pengembangan sistem pengawasan internal dan pemberlakuan sistem pelaporan pelanggaran dengan pihak KPK,” katanya.
Priyono menegaskan, pihaknya juga melarang pejabat dan karyawannya untuk menerima gratifikasi. Menurutnya, hal itu dilakukan untuk menghindari potensi suap yang pada akhirnya memengaruhi izin dan pengawasan terhadap KKS migas dan gas bumi.