Selasa 10 Apr 2012 22:47 WIB

Karyawan BP Migas Dilarang Terima Hadiah

Rep: Sefti Oktarianisa/ Red: Chairul Akhmad
Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) yang diwakili Busyro Muqoddas kiri) bersama Kepala BP Migas Priyono bertukar cenderamata usai acara penandatanganan kerjasama antara KPK dengan BP Migas di Jakarta.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) yang diwakili Busyro Muqoddas kiri) bersama Kepala BP Migas Priyono bertukar cenderamata usai acara penandatanganan kerjasama antara KPK dengan BP Migas di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pejabat dan karyawan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) dilarang menerima hadiah dan fasilitas apapun dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) minyak bumi dan gas.

Mereka bahkan wajib melaporkan harta kekayaan pribadi yang dimiliki pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini diutarakan Kepala BP Migas R Priyono saat ditemui wartawan, Selasa (10/4). “Ini kita lakukan karena terkait dengan pengembangan sistem pengawasan internal dan pemberlakuan sistem pelaporan pelanggaran dengan pihak KPK,” katanya.

Priyono menegaskan, pihaknya juga melarang pejabat dan karyawannya untuk menerima gratifikasi. Menurutnya, hal itu dilakukan untuk menghindari potensi suap yang pada akhirnya memengaruhi izin dan pengawasan terhadap KKS migas dan gas bumi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement