Selasa 10 Apr 2012 21:55 WIB

Kejati Isyaratkan Tersangka Baru Kasus Bansos Sulsel

Korupsi (Ilustrasi)
Foto: unodc.org
Korupsi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengisyaratkan akan adanya tersangka baru dalam kasus korupsi dana Bantuan Sosial pemerintah provinsi setempat sebesar Rp8,8 miliar pada 2008.

"Hingga saat ini tersangkanya sudah ada dan yang pasti masih satu orang itu, kemungkinan adanya tersangka baru itu bisa saja terjadi karena proses penyidikan kasus ini masih berjalan," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Sulselbar Chaerul Amir di Makassar, Selasa.

Dalam kasus dana bansos Pemprov Sulsel dengan total sekitar Rp35 miliar itu, pihak penyidik kejaksaan sudah menetapkan seorang tersangka yakni Bendahara Pengelolaan Keuangan Daerah Pemprov Sulsel, AB. Namun dalam pemeriksaannya diketahui, AB bukanlah orang tunggal yang terlibat dalam penyelewengan itu karena masih banyak pejabat lain yang masih harus menjalani pemeriksaan lanjutan.

Selain Bendahara Pengelolaan Keuangan Daerah Pemprov Sulsel, AB yang ditetapkan sebagai tersangka, pihak kejaksaan juga telah menetapkan tersangka lainnya berdasarkan hasil pengembangan penyidikan kasus.

"Tersangkanya memang sudah ada, namun kami belum bisa menyebutkan siapa nama dan orangnya. Karena penyidik masih melakukan pengembangan kemungkinan besar tersangkanya bakal bertambah terus, jadi bersabarlah dulu," katanya.

Ia pun menjelaskan, keterlibatan oknum tersebut dinilai kuat dan memiliki perang penting dalam penyaluran dana kepada 66 penerima dari 202 lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang dinilai fiktif itu.

"Ada saatnya semua tersangkanya akan kami ungkap karena untuk saat ini kami fokus untuk pelimpahan berkas AB ke Pengadilan Tipikor Makassar yang dijadwalkan besok (Rabu)," katanya.

Semula disebut-sebut kasus itu merugikan keuangan negara sekitar Rp25 miliar, tetapi berdasarkan hasil audit tim Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan wilayah Sulawesi Selatan dinyatakan sekitar Rp8,8 miliar.

Dari kerugian itu, sebanyak 202 lembaga swadaya penerima (LSM) penerima bantuan sosial dinyatakan sebagai lembaga fiktif karena tidak terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemprov Sulsel.

Sebagian pemilik lembaga fiktif ini adalah anggota aktif dan mantan anggota DPRD Sulsel.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement