Selasa 10 Apr 2012 17:20 WIB

Pasangan Ditahan, Bupati Mesuji akan Dilantik di Rutan Menggala

REPUBLIKA.CO.ID,BANDAR LAMPUNG –  Atas nama Mendagri, Gubernur Lampung, Sjachroedin ZP, akan melantik pasangan Bupati dan Wakil Bupati Mesuji terpilih, Khamamik-Ismail Ishak, di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Menggala, Kabupaten Tulangbawang, Lampung, Jumat (13/4). Pelantikan bupati Kabupaten Mesuji pertama ini,  sempat menggantung tujuh bulan sejak pelaksanaan Pilkada 28 September 2011.

Gubernur Lampung, Sjachroedin ZP, mengatakan dirinya akan melantik pasangan Khamamik-Ismail Ishak. “Semua persiapan pelantikan sudah dilakukan,” kata Sjachroedin ZP, Selasa (10/4). Ia mengatakan sejumlah pihak sudah diberitahukan untuk persiapan pelantikan, baik penjabat bupati Mesuji, DPRD, dan Kanwil Kemenkumham.  Gubernur menggunakan hak diskresi untuk melantik pasangan Khamamik-Ismail Ishak.

Pelantikan kepala daerah di Rutan Menggala, Tulangbawang, tanpa rapat paripurna istimewa DPRD Mesuji, lantaran pasangan Khamamik, yakni Ismail Ishak masih ditahan di sana, terkait vonis satu tahun penjara atas kasus korupsi. Sedangkan Tulangbawang, adalah kabupaten induk Mesuji, sebelum pemekaran kabupaten.

Pilkada Mesuji pada 28 September 2011, diikuti enam pasangan calon bupati dan wakil bupati. Yakni, Ruswandi Hasan – Saiaman, Khamamik-Ismail Ishak, Iskandar Maliki-Agus Setio, Suprapto-Daryanto Dahlir, Buchori Abdul Somad-Paidi, dan Arif Budiman-Yedi Supriatna.

Seorang calon bupati, Ruswandi Hasan, meninggal dunia pada 15 September 2011, menjelang 13 hari pencoblosan. KPU terpaksa menggugurkan satu pasangan calon ini, meski surat suara tidak dicetak ulang lagi. Tinggal lima pasangan yang bertarung. Hasil perolehan suara, pasangan Khamamik-Ismail Ishak, menang 39,75 persen suara dari empat kandidat lainnya.

Seiring perjalanan waktu, Pengadilan Negeri Menggala, pada 15 November 2011,  menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Ismail Ishak dan Khoiri. Keduanya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal Pemda Kabupaten Tulangbawang pada Badan Usaha Milik Daerah  PT Tulang Bawang Jaya  tahun 2006. Majelis hakim juga memerintahkan penahanan terhadap kedua terdakwa di Rutan Menggala

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement