Selasa 10 Apr 2012 16:35 WIB

Tak Jadi Mangkir, Agusrin Hadiri Sidang

Rep: Umi Lailatul/ Red: Chairul Akhmad
Gubernur Bengkulu non aktif, Agusrin M Najamuddin.
Foto: Antara
Gubernur Bengkulu non aktif, Agusrin M Najamuddin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Gubernur Bengkulu non aktif, Agusrin M Najamuddin, Selasa (10/4), hadir dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dalam sidang ini, Agusrin dan pengacaranya mengajukan saksi baru.

Kehadiran Agusrin dalam sidang PK hari ini sekaligus menepis kabar bahwa Agusrin kabur. Sebelumnya, diberitakan bahwa Agusrin mangkir atau tidak memenuhi dua kali panggilan untuk eksekusi yang dilayangkan tim eksekusi kejaksaan tinggi Bengkulu pada 30 Maret 2012 dan 2 April 2012.

Dalam sidang PK ini, kubu Agusrin mengajukan saksi baru. Saksi tersebut adalah Sumardi, Ajudan Gubernur Bengkulu non aktif itu.

Dalam kesaksiannya, Sumardi membenarkan bahwa dirinya tidak pernah dijadikan saksi dalam kasus Agusrin oleh jaksa penuntut umum (JPU). Padahal menurut Yusril, Sumardi bisa dijadikan saksi kunci karena dia yang mengetahui apakah surat dari Chairudin benar dititipkan ke Sumardi atau tidak.

Sumardi sendiri dalam kesaksiannya tadi membantah telah menerima surat dari Chairudin. “Saya tidak pernah menerima surat dari Chairudin," ujarnya. Dia juga telah melaporkan hal ini kepada Polda Bengkulu.

Sementara itu, JPU sendiri yang diwakili Alamsyah, menyatakan bahwa tidak ada hal yang baru dari sidang PK ini. “Itu sudah ada di pengadilan tingkat satu," katanya. Menanggapi saksi Sumardi yang tidak pernah dihadirkan dalam persidangan, ia menganggapnya sudah ada saksi lain yang dihadirkan.

Sidang PK ini berjalan dengan lancar. Hasil dari sidang ini belum bisa memutuskan bebas tidaknya Agusrin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement