Selasa 10 Apr 2012 04:08 WIB

Komplotan Pencuri Mobil Rental Ditangkap, Ini Dia Cara Kerja Mereka

Korban pembiusan (ilustrasi)
Foto: kampungtki.com
Korban pembiusan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG---Anggota Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Banyumanik Semarang menangkap komplotan pencurian dan penggelapan mobil rental yang beraksi lintas provinsi dengan modus membius pengemudinya menggunakan obat tidur.

"Tiga tersangka anggota komplotan tersebut ditangkap di Depok, Jawa Barat, Ahad (2/4), setelah beraksi di Kota Semarang beberapa jam sebelumnya," kata Kapolsek Banyumanik Kompol Mulyawati Syam saat gelar perkara.

Tiga tersangka pembius pengemudi mobil rental yang ditangkap adalah Suaprlan (41 tahun), warga Jalan Karanganyar VI Nomor 17, Kelurahan Gabahan, Kecamatan Semarang Tengah, Beni Setiawan (38), warga Jalan Sindangkarsa, Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos Depok, dan Ade Kurniatin (20), warga Jalan Swadaya III, Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo Jakarta Timur.

Barang bukti hasil kejahatan yang diamankan polisi dari para tersangka berupa sebuah telepon seluler merek Samsung dan satu unit mobil Toyota Avanza bernomor polisi L 1584 WN atas nama Hanjar Presmandya dengan alamat Jalan Manukan Mukti, Surabaya.

Mulyawati mengungkapkan, ketiga tersangka awalnya menyewa mobil rental yang dikemudikan Irwan Budi Santoso (34) dari Surabaya dengan tujuan Jakarta.

"Saat beristirahat di kawasan Simpang Lima Semarang, salah seorang tersangka melarutkan sepuluh butir obat tidur dengan air dan mencampurkannya ke makanan yang dimakan korban," ujarnya.

Beberapa saat kemudian, korban yang merasa lemas dan tidak sadar akibat mengonsumsi obat tidur dengan dosis tinggi ditinggal di sebuah hotel di daerah Banyumanik Semarang, sedangkan mobil yang dikemudikannya dibawa kabur para tersangka.

Polisi yang mengetahui kejadian tersebut langsung melakukan pelacakan dan pengejaran berdasarkan alat Global Positioning System (GPS) yang dipasang di mobil rental, hingga akhirnya menangkap para tersangka di Jawa Barat.

"Akibat dibius tersebut, korban sempat koma selama satu hari dan lambungnya terpaksa 'dikuras' secara medis untuk menghilangkan efek obat tidur yang dikonsumsi korban," kata Mulyawati.

Tersangka Suparlan yang menjadi otak pencurian mobil rental mengaku memperoleh sepuluh obat tidur dari temannya di Jakarta dengan membeli seharga Rp 300 ribu.

"Rencananya mobil rental yang kami gadaikan di Jakarta dan uang hasil gadai dibagi rata kami bertiga," ujar Suparlan yang diduga juga terlibat dalam beberapa kasus penipuan di sejumlah kota besar.

Hingga saat ini, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif anggota Polsek Banyumanik Semarang guna pengembangan penyidikan kasus lebih lanjut.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement