REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung belum juga melakukan eksekusi terhadap Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin M Najamuddin yang telah diputuskan bersalah dalam putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA). Padahal Agusrin telah mangkir dalam panggilan eksekusi dari tim eksekusi Kejaksaan Tinggi Bengkulu sebanyak dua kali.
Menurut salah satu anggota Komisi III DPR, Nudirman Munir, kasus Agusrin merupakan salah satu contoh adanya tebang pilih kasus yang dilakukan Kejaksaan Agung. "Inilah contoh adanya tebang pilih dalam eksekusi kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi," kata Nudirman Munir dalam pesan singkat kepada wartawan, Senin (9/4).
Nudirman menambahkan Kejaksaan Agung harus tegas dan berimbang dalam melakukan eksekusi kepala daerah yang menjadi terpidana kasus korupsi. Selain itu, Kejaksaan Agung juga tidak memberikan sanksi kepada jaksa yang tidak menjalankan tugasnya sesuai Undang Undang dalam melakukan eksekusi.
Maka itu, ia pun menegaskan agar perilaku jaksa yang memperlihatkan sikap diskriminatif dalam melakukan eksekusi terhadap kepala daerah yang menjadi terpidana, harus dikenai sanksi pidana juga. "Bagi pihak kejaksaan yang tidak menjalankan tugasnya demi UU atau bertindak diskriminatif, harus diberi sanksi pidana," tegas politisi dari Partai Golkar ini.