REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar, mengatakan, daftar nama honorer K1 yang sudah diangkat menjadi PNS pada tahun ini, telah diumumkan pada laman www.bkn.go.id.
"Diumumkan agar masyarakat tahu, dan bisa komplain jika didukung data dan fakta," ujar mantan Penjabat Gubernur Aceh periode 19 Juli 2004 hingga 30 Desember 2005, menggantikan Abdullah Puteh.
Pemerintah memberdayakan semua tenaga honorer yang masuk "database" sampai 2005 yakni mengangkatnya menjadi PNS, namun masih saja ada tenaga honorer yang belum terakomodasi.
Menteri PAN (Menpan) dan RB kemudian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2010 yang mengatur tentang pendataan tenaga honorer yang bekerja di lingkungan pemerintah.
SE Menpan dan RB itu merujuk pada laporan dari berbagai daerah dan pengaduan tenaga honorer yang disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian PAN dan RB serta kepada Anggota DPR-RI khususnya Komisi II, Komisi VIII dan Komisi X.
Isi laporan tersebut yakni masih terdapat tenaga honorer yang memenuhi syarat Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007.