REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR, Marzuki Alie, berharap fraksi-fraksi dapat mengakomodasi sistem proporsional tertutup ke dalam perubahan UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang pemilu anggota DPR, DPRD, dan DPD. Sistem merupakan satu dari empat isu krusial yang mengganjal penyelesaian RUU Pemilu, selain ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT), daerah pemilihan (dapil), dan konversi suara menjadi kursi.
"Dalam pandangan pribadi saya, tertutup. Tapi pada mau terbuka. Tapi sebagai pribadi saya berhak menyuarakan. Karena tanpa proses kaderisasi, seperti sekarang umumnya. Diisi orang-orang kaya karena sensitifitas rakyat tak ada," katanya di gedung DPR, kemarin, Kamis (5/4).
Saat ini, kata Marzuki, pembahasan RUU Pemilu sudah mengerucutkan sistem menjadi dua pilihan, yakni proporsionalitas terbuka dan tertutup. Ia menilai, sistem tertutup lebih disukai di pemilu 2009. Menurutnya, pertimbangan lain pemilihan sistem tertutup adalah masyarakat bisa menyalahkan partai politik jika ada anggotanya yang melakukan kesalahan. Artinya, kalau anggota dewan perwakilannya tidak memiliki performa, partai bisa menariknya.
Sebagai ketua DPR, Marzuki mengaku kesulitan mengatur anggota DPR. Antara lain, di sidang paripurna. "Ini yang saya harap ada perubahan. Dengan sistem kemarin itu seolah-olah anggota DPR lepas dari parpolnya. Kalau ada seleksi di partai dan terukur, tidak akan begini," jelas Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat tersebut.
Terkait PT, ia berharap dapat mengerucut ke angka 3,5 persen. Alasannya, suara fraksi di DPR sudah terbagi dua opsi, antara tiga dan empat persen. ''Jadi kalau ditotal 3,5 persen sudah cukup bagus. Sudah ada peningkatan dari yang sebelum-sebelumnya,'' papar Marzuki.