Jumat 06 Apr 2012 14:03 WIB

Oknum Polisi Diduga Aniaya Dua Tersangka

Foto Ilustrasi
Foto: Arief Priyono/ANTARA
Foto Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - Dua orang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor menjadi korban penganiayaan diduga dilakukan oknum anggota polisi ketika pemeriksaan di ruang penyidikan Mapolsekta Bukittinggi, Sumatera Barat.

"LBH Padang bersama Komnas HAM perwakilan Sumbar ketika melakukan investigasi menemukan fakta baru, di mana ada dua orang tersangka yakni Nasution Setiawan dan Marjoni mengalami nasib sama dengan Erik Alamsyah, diduga dianiaya oleh oknum polisi Polsekta Bukittinggi ketika diperiksa," kata Direktur Eksekutive LBH Padang, Vino Oktavian, di Padang, Jumat (5/4).

Menurutnya, dua tersangka ini ketika diperiksa mendapatkan perlakukan tidak wajar oleh oknum polisi ketika diperiksa serta dimintai keterangan terkait kasus pencurian. "Mereka itu mengalami kekerasan dilakukan oknum polisi saat pemeriksaan sudah berlangsung sejak 24 hingga 30 Maret 2012," katanya.

Dia menambahkan, kedua tersangka diinterograsi oleh penyidik Polsekta Bukittinggi dan dipaksa untuk bicara terkait kasus pencurian.

Dalam interogasi tersebut, tersangka mendapatkan kekerasan, dipukul, baik dengan tangan kosong maupun menggunakan alat, seperti tangkai sapu dan ikat pinggang, serta beberapa kali mendapat sundutan puntung api rokok di beberapa bagian tubuh

"Dimana ada beberapa luka memar di beberapa bagian tubuh, seperti di punggung, dan tiga titik dibagian leher bekas luka bakar akibat sudutan puntung rokok," kata Vino Oktavian.

Dia mengatakan, khusus untuk dua tersangka, agar segera tahanannya dipindahkan ke Polda Sumbar, jika masih di Mapolsekta Bukittinggi besar kemungkinan akan terulang kembali penganiayaan terhadap mereka.

"LBH meminta Polda Sumbar juga untuk mengungkap secara serius kasus dua tersangka yang nasibnya sama dengan yang dialami Erik Alamsyah," katanya.

Menurutnya, demi keselamatan kedua tersangka pencuri, LBH Padang akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "Dua orang tersangka ini harus mendapatkan perlindungan demi kenyamanan dan keselamatan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ungkapnya.

Dia menambahkan, Polda Sumbar selain memeriksa enam orang oknum polisi, namun juga memeriksa Kapolsekta, Bukittinggi, Wakapolsekta, serta Panit Polsekta Bukittinggi. "Mereka ini bertanggungjawab atas dugaan penganiayaan dilakukan oknum penyidik Polsekta terhadap tersangka pencuri ketika diperiksa terkait kasus pencurian," katanya.

Tempat terpisah, Kapolres Bukittinggi, AKBP Eko Nugrohadii mengatakan, jika ada dua orang tersangka pencuri mengalami penganiayaan dilakukan oknum penyidik oknum polisi Polsekta Bukittinggi akan diproses.

"Kita akan proses sesuai aturan hukum, jika masih ada dua orang tersangka yang mengalami nasib yang sama seperti yang dialami Erik Alamsyah, yakni diduga dianiaya oleh oknum penyidik Polsekta Bukittinggi," katanya.

Dia menambahkan, sekarang ini telah sepuluh orang oknum polisi yang diperiksa untuk dimintai keterangannya sehubungan dugaan penganiayaan terhadap tersangka Erik Alamsyah.

"Dari sepuluh oknum polisi itu, enam orang yang telah ditahan terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Erik Alamsyah saat diperiksa penyidik Polsekta Bukittinggi," jelasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement