REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar memvonis bebas Adi Nursyam, terdakwa kasus dugaan korupsi beras untuk masyarakat miskin (raskin) yang berasal dari gudang Perum Bulog Divisi Regional Sulawesi Selatan.
"Putusan bebas itu sudah sesuai karena klien kami tidak melakukan pelanggaran pidana," kata kuasa hukum Adi Nursyam, Paulus J.M. Andi Kulu, di Makassar, Kamis.
Ia mengatakan bahwa putusan bebas itu merupakan putusan yang tepat karena dalam kasus tersebut tidak ada unsur melawan hukum, apalagi kerugian negara. "Dalam perkara ini, klien kami tidak mengetahui soal adanya kelebihan beras sehingga dia berniat mengembalikannya," katanya menerangkan.
Atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor, jaksa penuntut umum (JPU) dari Cabang Kejaksaan Negeri Pelabuhan Makassar, Zulkarnain Lopa, menyatakan tidak puas.
Dengan putusan itu, JPU akan melakukan upaya hukum selanjutnya dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa selama satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan. JPU menilai terdakwa Adi Nursyam yang bertugas mengantarkan raskin tersebut kepada masyarakat kurang mampu di Kecamatan Biringkanaya telah melakukan penggelapan raskin sebanyak 87 karung beras dari 673 karung.
Namun dalam fakta persidangan, JPU tidak mampu membuktikannya sehingga majelis hakim yang diketuai Jamperson Sinaga memvonis bebas terdakwa.