Kamis 05 Apr 2012 22:09 WIB

Dewan Pers: MoU dengan Polri Cegah Kriminalisasi Pers

Demonstrasi tolak kriminalisasi pers
Demonstrasi tolak kriminalisasi pers

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI - Dewan Pers menyosialisasikan memorandum of understanding (MoU) dengan Polri mengenai pedoman pemberitaan media siber dan MoU Dewan pers dengan Komisi Informasi di Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, Kamis (5/4).

Dalam sosialisasi yang diikuti 50-an peserta dari kalangan PWI, AJI, kepolisian, TNI, kejaksaan, Humas Provinsi Sultra, dan Kota Kendari itu, Dewan Pers menghadirkan tiga pembicara, Wina Armada Sukardi (Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers), Ridlo Eisy (Ketua Komisi Penentuan, pendataan dan ratifikasi Dewan Pers), dan Kombes Pol. John Hendri (Bagian Hukum Mabes Polri).

Pada kesempatan tersebut Wina Armada mengatakan bahwa nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri sangat perlu untuk melindungi para jurnalis dari tindakan kriminalisasi pekerja pers oleh aparat.

"Nota kesepahaman ini menguntungkan kedua pihak karena selain melindungi pekerja pers, juga dapat mewujudkan kemerdekaan pers yang menjadi harapan masyarakat Indonesia," katanya.

Menurut Wina, melindungi kekebasan pers di Indonesia merupakan bagian dari penegakan supremasi hukum. Oleh karena itu, menjadi kewajiban setiap aparat penegak hukum untuk mewujudkan terwujudnya kebebasan pers.

"Kalau ada delik aduan yang melibatkan wartawan, seyogianya dikomunikasikan dengan Dewan Pers sebelum akhirnya yang bersangkutan diproses hukum. Sebab boleh jadi, delik aduan tersebut bukan merupakan tindak pidana sehingga bisa diselesaikan oleh Dewan Pers," katanya.

Kalau pun harus melalui proses hukum jelas Wina, seyogyanya aparat berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam menanganinya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement