REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan perintah pencegahan ke luar negeri kepada Ketua DPRD Jawa Tengah Murdoko. Larangan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana APBD Kabupaten Kendal tahun anggaran 2003-2004.
"Pencegahan dikeluarkan 19 Maret 2012 kemarin ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAMu. Pencegahan ke luar negeri berlaku selama enam bulan,?? ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Kamis (4/4).
Seperti diketahui, meski kabar penetapan Murdoko santer terdengar sejak pertengah bulan Maret, KPK baru resmi mengumumkan Ketua DPD PDIP Jawa Tengah ini menjadi tersangka pada Senin (26/3).
Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan kasus penyelewengan dana APBD Kendal yang menjerat mantan Bupati Kendal sekaligus saudara kandung Murdoko, Hendy Boedoro. Murdoko bersama Hendy diduga telah menyalahgunakan dana APBD di rekening giro Pemerintah Kabupaten Kendal. Dana kas daerah yang dikorupsi berasal dari pos dana tak terduga dan dana alokasi umum.
Murdoko diduga ikut menikmati dana APBD Kendal senilai Rp 3 miliar pada Mei 2003 untuk kepentingan pribadi. "Tersangka Mdk disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Johan.
Sebelumnya, kasus korupsi APBD Kendal tahun 2003 dan 2004 telah menjerat Hendy Boedoro dan mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kendal, Warsa Susilo. Pada tahun 2007 lalu, keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor.
Hendy dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun dan masih menjalani masa pidana di LP Klas I Kedungpane, Semarang. Sedangkan Warsa telah diganjar hukuman 3 tahun penjara