Rabu 04 Apr 2012 15:16 WIB

Korupsi Walikota Semarang, Tiga Anggota DPRD Dipanggil KPK

Rep: Afriza Hanifa/ Red: Hazliansyah
Walikota Semarang Soemarmo HS
Foto: antara
Walikota Semarang Soemarmo HS

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Terkait kasus dugaan korupsi walikota Semarang, tiga anggota DPRD Kota Semarang menjalani pemeriksaan, Rabu (4/4). Ketiganya diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus walikota tersebut.

Tiga anggota DPRD Kota Semarang yang dipanggil ialah Arining dari fraksi Hanura, Agung BM dari PKS, serta AY Sujiyanto dari fraksi PPP. Ketiganya di periksa di kantor Dit Reskrimsus Polda Jateng di Jalan Sukun Raya nomor 46, Srondol, Semarang.

Menjadi saksi, tiga pejabat tersebut di periksa sejak pukul 10.00 WIB dan masih berlangsung hingga berita ini ditulis. Menurut salah seorang petugas Reskrimsus yang enggan disebut nama, pemeriksaan tidak diketahui berapa lama berlangsung. "Belum dipastikan sampai jam berapa. Kalau pemeriksaan memang lama," ujarnya.

Menurutnya, pemeriksaan langsung ditangani anggota KPK. "Ada enam (anggota KPK). Pemeriksaan di dalam aula Dit Reskrimsus," tuturnya.

Walikota Semarang, Soemarmo HS tersandung kasus korupsi atas dugaan suap APBD 2012. Besarnya dugaan suap mencapai Rp. 400 juta. Sejak Jumat (30/3) lalu, walikota ditahan di Cipinang, Jakarta. Ia akan ditahan disana selama 20 hari terhitung sejak Jumat (30/3).

Sekretaris Daerah, Akhmat Zaenuri juga tengah menjalani proses persidangan di pengadilan tipikor Semarang. Sebelum Soemarmo, dua anggota DPRD telah ditangkap. Keduanya yakni Sumartono dari fraksi PD dan Agung Purno Sarjono dari PAN.

Selasa (3/4) kemarin, Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo mengungkapkan pemerintahan Semarang masih berjalan sebagaimana biasa. Soemarmo masih berstatus Walikota Semarang meski kini telah ditahan di Cipinang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement