Rabu 04 Apr 2012 08:54 WIB

Hindari Eksekusi Putusan MA, Buronan Kabur ke Sawah

Buronan (ilustrasi)
Foto: Dekstopnexus.com
Buronan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Menghindari pelaksanaan eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Muaratebo, Provinsi Jambi, A Rony, kabur ke pesawahan. Di tempat tersebut petugas eksekusi dari Kejaksaan Negeri Muaratebo pun menangkap salah satu buronan kasus korupsi dana APBD 2004 Pos Sekwan senilai Rp 4,7 miliar itu.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, Rahman Dwi Saputra, Rabu (4/4) mengatakan, Rony berhasil ditangkap setelah sebelumnya buron. Dua terpidana dalam kasus yang sama, Nasrun Nasir dan H Fauzi, juga buron dan belum tertangkap. "Tiga orang tersebut merupakan mantan anggota DPRD Tebo periode 1999-2004," ungkapnya.

Kejari Muaratebo menetapkan ketiga tersangka sebagai DPO sejak 2011 lalu. Kronologis penangkapan seperti dikatakan Dwi bermula saat petugas kejaksaan mendatangi rumah A Rony di Muartebo, namun terdakwa tidak berada di tempat. "Berdasarkan informasi di lokasi, A Rony diduga sedang berada di rumah mertuanya."

Petugas lantas mendatangi rumah mertua A Rony di Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir pada Selasa (3/4). Saat memeriksa rumah itu, menurutnya, petugas juga tidak menemukan A Rony. Namun, petugas melihatnya kabur lewat pintu belakang rumah, ke arah pesawahan. "Berhasil kami gagalkan," kata Dwi. Rony langsung digiring ke LP Kelas IIB Muaratebo untuk menjalani hukumannya sesuai dengan vonis dalam putusan, yakni 1,6 tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement