Selasa 03 Apr 2012 19:26 WIB

Jubir MK: Tindakan Denny Amatiran

Rep: Ahmad Reza Safitri/ Red: Karta Raharja Ucu
Denny Indrayana  (Foto: Edwin Dwi Putra/Republika)
Denny Indrayana (Foto: Edwin Dwi Putra/Republika)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kecaman terus mengalir kepada Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana yang diduga menampar petugas lapas di Pekanbaru, Riau. Kritikan pedas kali ini datang dari juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, yang menyebut tindakan Denny adalah sikap seorang 'amatiran'.

Akil mengatakan, tindakan Denny karena sejumlah alasan, dan sikap amatiran menjadi alasan pertama. “Tindakan ini tindakan seorang amatiran,” sebut Akil, Senin (4/3).

Para pejabat negara, sebut Akil, merupakan cerminan sikap masyarakat. Karena itu, dugaan kekerasan yang dilakukan Denny tidak mencerminkan sikap profesional dalam menjalankan amanat sebagai penyelanggara negara, melainkan sikap seorang amatiran.

Dijelaskannya, alasan lainnya karena sikap ingin mencari sensasi. Akil berpendapat, secara substansi, kegiatan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) yang hendak dilakukan wamenkumhamlah yang harus diutamakan. “Bukan sensasionalnya,” kritik dia.

Selain itu, Akil juga mempertanyakan mengenai telah ‘dihalalkannya’ tindak kekerasan oleh para penyelenggara negara. Dalam hal tersebut, ia mencontohkan tak hanya Denny, tapi juga Dahlan Iskan yang pernah ‘mengamuk’ di pintu tol. Jika itu benar, Akil menganggap ada yang salah dalam manajemen negara.

Sebenarnya, Akil menilai apa yang dilakukan para petugas lapas merupakan perbuatan normal. Sebab, kedatangan tim sidak Denny bukan pada waktu berkunjung. Karena itu, petugas lapas memang harus memastikan terlebih dahulu mengenai siapa yang datang dan untuk keperluan apa. Selain itu, juga karena pada waktu itu menjadi waktu istirahat. “Situasi malam itu memang memungkinkan terjadi keterlambatan,” analisis Akil.

Denny diduga menampar seorang petugas di Lapas Pekanbaru, Riau, Senin (2/4) dini hari. Dugaan penamparan tersebut lantaran petugas Lapas itu tidak membuka pintu saat Denny bersama sejumlah anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan inspeksi mendadak (sidak).

Penamparan itu terjadi pada Senin sekitar pukul 02.30 WIB. Pada waktu itu, Denny bersama sejumlah anggota BNN melakukan inspeksi mendadak ke lapas di Pekanbaru. Kedatangannya yang tidak diketahui itu membuat para petugas di dalam penjara tidak langsung membukakan pintu.

Pasalnya, para petugas masih menunggu instruksi dari atasan mereka sesuai protap untuk membuka pintu lapas di malam hari. Selain itu, para petugas itu juga mengintip dari lubang pintu penjara terlebih dahulu.

Karena tidak langsung dibukakan pintu, Denny kemudian menyebutkan ia adalah Wamenkum HAM bersama BNN yang datang. Kemudian, setelah pintu dibukakan petugas, Denny kemudian memarah-marahi petugas dan diduga melakukan penamparan tersebut.

Bahkan informasinya, ajudan Denny juga diduga ikut menendang petugas lapas itu. Bahkan, petugas yang ikut rombongan Denny pun dinilai melakukan intimidasi kepada pemegang kunci sel yang dijemput paksa dan diseret dari rumahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement