REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan ikhtisar hasil pemeriksaan semester (IHPS) semester II 2011 kepada DPR. dalam paparannya, BPK menemukan sebanyak 12.612 kasus senilai Rp 20,25 triliun.
‘’Dari total temuan BPK itu, sebanyak 4.941 kasus senilai Rp 13,25 triliun merupakan temuan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan,’’ kata Ketua BPK, Hadi Poernomo di gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/4).
Temuan BPK berupa ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan sebanyak 1.056 kasus senilai Rp 6,99 triliun. Selain itu, BPK juga melaporkan temuan penyimpangan administrasi dan kelemagan sistem pengendalian intern (SPI) sebanyak 6.615 kasus.
Hadi menambahkan, dari temuan kerugian, potensi kerugian dan kekurangan penerimaan senilai Rp 13,25 triliun, selama proses pemeriksaan entitas, BPK telah menindaklanjuti dengan penyetoran ke kas negara/daerah/perusahaan senilai Rp 81,71 miliar. Dengan rincian temuan kerugian senilai Rp 35,99 miliar, potensi kerugian senilai Rp 9,53 miliar, dan kekurangan penerimaan senilai Rp 36,17 miliar.
Selanjutnya, jelas dia, hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara/daerah periode akhir 2003 sampai dengan semester II 2011 menunjukan sebanyak 16.778 kasus senilai Rp 4,32 triliun. Penyelesaian berupa angsuran terpantau sebanyak 4.401 kasus senilai Rp 550,01 miliar. ‘’Pelunasan sebanyak 6.794 kasus senilai Rp 712,83 miliar,’’ papar dia.
Untuk penghapusan kerugian negara/daerah telah dilakukan atas 125 kasus senilai Rp 12,43 miliar. Dengan sisa kasus kerugian negara/daerah yang belum diselesaikan sebanyak 9.859 kasus senilai Rp 3,04 triliun.
Pada semester II 2011, ujar dia, BPK telah memantau penyelesaian kerugian negara/daerah pada 897 entitas dari 2.129 entitas. Atau sebanyak 42,13 persen yang meliputsi instansi pusat, daerah, BUMN, dan BUMD.
Hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara/daerah pada semester II 2011 menunjukan bahwa jumlah kasus kerugian negara/daerah sebanyak 516 kasus senilai Rp 761,50 miliar. dengan penyelesaian berupa angsuran sebanyak 152 kasus senilai Rp 7,73 miliar, pelunasan sebanyak 168 kasus senilai Rp 7,61 miliar. ‘’Sisa kasus kerugian negara/daerah pada semester II 2011 sebanyak 348 kasus senilai Rp 746,15 miliar.’’
BPK juga melakukan pemantauan terhadap hasil pemeriksaan yang berindikasi tindak pidana korupsi yang disampaikan kepada aparat penegak hukum. Hasilnya menunjukan, jumlah laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK berindikasi tindak pidana yang telah disampaikan kepada instansi berwenang sejak 2003 sampai akhir 2011 sebanyak 318 kasus senilai Rp 33,87 triliun.
Antara lain, 13 kasus telah disampaikan BPK kepada aparat penegak hukum pada periode semester II 2011. Dari 318 kasus tersebut, kepolisian, kejaksaan, dan KPK telah menindaklanjuti 186 kasus. Yaitu, pelimpahan kepada jajaran/penyidik lainnya sebanyak 37 kasus, ekspos/telahaan/koordinasi sebanyak 21 kasus, penyelidikan sebanyak 30 kasus, penyidikan sebanyak 10 kasus, proses sidang dua kasus, penuntutan sebanyak 11 kasus, vonis/banding/kasasi sebanyak 64 kasus, dan SP3 sebanyak 11 kasus. ‘’Sisa kasus yang belum ditindaklanjuti atau tidak ada tindak lanjutnya yaitu sebanyak 132 kasus,’’ kata Hadi.
Hadi menilai, hasil pemeriksaan BPK semester II 2011 ini menggambarkan masih terdapat berbagai kelemahan dalam pengelolaan keuangan negara yang memerlukan upaya perbaikan. ‘’BPK senantiasa akan terus mendorong pemerintah untuk memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan negara,’’ ujar Hadi.