REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Selama kampanye pemilukada Aceh terdapat sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh para peserta pemilu. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol M Taufik, mengatakan, kegiatan kampanye masih terkendali sejak 22 Maret hingga 5 April 2012. Namun, dalam pelaksanaannya sudah ada 17 pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh peserta.
"Itu terjadi pada waktu pelaksanaan tahapan kampanye pemilukada dan tengah dilakukan upaya penyelidikan oleh aparat kepolisian Aceh," katanya, Selasa (3/4). Dia mengatakan, ada 17 kasus lagi yang masih dalam proses investigasi kegiatan pelanggaran tersebut.
Bentuk pelanggaran yang dilakukan berupa ancaman, perusakan, penganiayaan, dan pembakaran. Contohnya, yang terjadi beberapa waktu lalu, yaitu pembakaran mobil tim sukses salah satu partai peserta pemilukada tersebut. Untuk itu, dalam rangka antisipasi dalam penyelenggaraan kampanye terakhir pada 5 April, Polri mengerahkan bantuan 270 personil dari beberapa polda terdekat, Seperti Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Riau.
Untuk bantuan teknis dari Bareskrim, seperti bagian kesehatan dan pusat laboratorium, lanjut Taufik, Polri menurunkan 60 personil. Mereka ditempatkan hingga akhir pelaksanaan pemilukada yang dimulai pemilihannya pada 9 April 2012.